Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 31/PMK.011/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.011/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.011/2008
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa sehubungan dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff
    Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature
    2007 (AHTN-2007), maka perlu menetapkan tarif bea masuk atas produk
    canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm
    atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan
    seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karbon kurang dari
    0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm,
    melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    96/PMK.011/2008
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User
    Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan
    Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi,
    dengan; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
    tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan
    Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan
    Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Mengingat

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan
    Agreement betwen the Republic of Indonesia and Japan for an
    Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang
    Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
    tentang
    Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme
    (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai
    Suatu Kemitraan Ekonomi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN
SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.

Pasal I

Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free
Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor
diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi
sebagai berikut :

NO. POS/SUB
POS
HEADING/SUB HEADING
URAIAN
BARANG
DESCRIPTION
OF
GOODS
%
BEA
MASUK/
% IMPOR DUTY
(1) (2) (3) (4) (5)
       
64a ex
7210.49.20.00

Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya
dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Containing by weight less than 0.6% of  carbon and of
a thickness not exceeding 1.2 mm
0,0
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Februari 2010 
MENTERI KEUANGAN

ttd
SRI MULYANI lNDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 83
error: Content is protected