Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 102/PMK.04/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT
DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    

  1. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai
    pengeluaran barang impor sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
    tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka meningkatkan
    pelayanan dan pengawasan kepada pengguna jasa kepabeanan guna mendukung
    kelancaran lalu lintas barang, perlu pengaturan mengenai pengeluaran
    barang dari kawasan pabean untuk diangkut ke Kawasan Pelayanan Pabean
    Terpadu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
    tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
    Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
    Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
    Kawasan Pabean Lainnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
    tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
    Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
    Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
    Kawasan Pabean Lainnya;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
    tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;

    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI
KAWASAN PABEAN LAINNYA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
Kawasan Pabean Lainnya diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peratuan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang
    Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006.
  2. Kantor
    Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
    Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai.
  4. Pejabat
    Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
    berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kawasan Pabean adalah kawasan
    dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
    berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Tempat
    Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
    yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang,
    sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  7. Barang untuk
    diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan
    sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan
    pembongkaran lebih dahulu.
  8. Barang untuk diangkut lanjut adalah
    barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui
    kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
  9. Kawasan
    Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah
    kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang
    berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat
    Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha
    lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan
    ekspor.
2. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengeluaran
barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean
dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan
Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh:

  1. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di
    Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; atau
  2. pengusaha
    Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir,
    dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT.
(2) Pengusaha
Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan
pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean
asal.
(3) Barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan
setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan
keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi
Kawasan Pabean asal.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 249
error: Content is protected