KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT
DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai
pengeluaran barang impor sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan pengawasan kepada pengguna jasa kepabeanan guna mendukung
kelancaran lalu lintas barang, perlu pengaturan mengenai pengeluaran
barang dari kawasan pabean untuk diangkut ke Kawasan Pelayanan Pabean
Terpadu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
Kawasan Pabean Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
Kawasan Pabean Lainnya; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI
KAWASAN PABEAN LAINNYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean
Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor
Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di
Kawasan Pabean Lainnya diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peratuan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 249