Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 235/PMK.03/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.03/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 87/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PERMINTAAN
KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT
OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara permintaan keterangan
    atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan
    telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
    yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong
    percepatan dan meningkatkan efektifitas permintaan keterangan atau
    bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, perlu
    mengubah ketentuan mengenai tata cara permintaan keterangan atau bukti
    dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat
    (3) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
    yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 624);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK
YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

(1) Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses
keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti
kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.
(2) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan
publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan,
pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang
memiliki keterangan atau bukti yang
ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha,
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
(3) Dalam
hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh
kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan
berdasarkan:

  1. permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak
    untuk
    keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
    Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang
    perpajakan, penagihan
    pajak, dan proses keberatan; atau
  2. permintaan tertulis dari Menteri
    Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal
    keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana
    diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk
    keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
    Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang
    perpajakan, penagihan
    pajak, dan proses keberatan.
(4) Permintaan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permintaan
tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pengajuan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui
aplikasi secara elektronik.
(7) Penetapan
aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara
elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas
usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161
error: Content is protected