KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 21/PMK.011/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG
TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong
peningkatan nilai tambah komoditas primer, perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN
YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||
| 2. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
|
||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
Tata |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 140
