Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 21/PMK.011/2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 21/PMK.011/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG
TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong
    peningkatan nilai tambah komoditas primer, perlu mengatur kembali
    ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
    sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010
    tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
    Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
    yang Tidak Terutang Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
    tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
    Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
    yang Tidak Terutang Pajak;

    
Mengingat :
    
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
      
     
     
     
     
     
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN
YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal I

 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya
sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak
dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2. Di
antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Pengusaha
Kena Pajak yang:

  1. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas
    penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
  2. mengolah
    dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun
    melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha
    Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh
    penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai
ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan

(2) Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak:;
(3) Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pajak Pertambahan
Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena
Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak, sejak tanggal 1 Januari 2014.
3. Ketentuan
Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Tata
cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     
     
     
     
     
     
     

Pasal II 
       

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

      
     
     
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 140
error: Content is protected