Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR
LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
    Orang
    Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang mengajukan Permintaan Kembali
    Pajak Pertambahan Nilai perlu dilakukan penyempurnaan format Nota
    Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dengan
    menambahkan alamat surat elektronik;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
    tentang Tata Cara Penghitungan dan
    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu dilakukan penyesuaian
    terhadap format dokumen berupa Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan
    Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
    Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang
    Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
    Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
    Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan
    dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
    Pengelolaan Uang
    Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  7. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang
    Pedoman
    Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul
    Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
    Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan
Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri sebagai berikut:

1.
Ketentuan Pasal 16
ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta
ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan
dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Setelah
menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP
membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(3) Berdasarkan
Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak di
terbitkannya SKPLB.
(4) Dihapus.
(5) Atas
dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(6) SPMKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan
surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII
Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
2. Di
antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16A

Format Nota
Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), format SKPKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
3. Ketentuan
Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Lampiran I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah
lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
4. Lampiran
IV diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini.
5. Lampiran
V, Lampiran VI, dan Lampiran VII dihapus.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.   

PATRIALIS AKBAR
    

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 37
error: Content is protected