KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR
LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
Orang
Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang mengajukan Permintaan Kembali
Pajak Pertambahan Nilai perlu dilakukan penyempurnaan format Nota
Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dengan
menambahkan alamat surat elektronik; - bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap format dokumen berupa Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak
Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman
Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan
Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 16
ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||||||
2. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 16A
Format Nota
Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), format SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
Lampiran I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||||
4. | Lampiran IV diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||||
5. | Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII dihapus. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 37