Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 30/PMK.03/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak
    Pertambahan
    Nilai yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka
    ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan
    tarif 0% (nol persen), perlu menyempurnakan ketentuan perlakuan Pajak
    Pertambahan Nilai untuk Jasa Maklon termasuk ketentuan pengkreditan
    Pajak Masukan yang terkait dengan ekspor barang hasil maklon
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    70/PMK.03/2010
    tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
    atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan
    untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
    tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa
    Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat  :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
    tentang Batasan
    Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
    Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA
KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 1

      
     
     
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan NiIai adalah Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
    berdasarkan suatu perikatan
    atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
    kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
    dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
    dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  3. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses
    penyelesaian
    suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
    pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
    spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
    dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
    seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
    jasa.
  4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
    berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
    penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
  6. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
    biaya yang diminta
    atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
    seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
    Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah
    Pabean di dalam Daerah Pabean.
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Atas
kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan
ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon
dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atas:

  1. perolehan Barang Kena Pajak;
  2. perolehan Jasa Kena Pajak;
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    dari luar Daerah Pabean;
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Pabean; dan/atau
  5. impor Barang Kena Pajak,

merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

     

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.       
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109
error: Content is protected