KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak
Pertambahan
Nilai yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka
ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan
tarif 0% (nol persen), perlu menyempurnakan ketentuan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai untuk Jasa Maklon termasuk ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan yang terkait dengan ekspor barang hasil maklon
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa
Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA
KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||
2. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109