Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 197/PMK.03/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 197/PMK.03/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
68/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak
    Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha
    yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu
    melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha
    kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat
    (1) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
    tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai
berikut:

1. Ketentuan
ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Pengusaha
kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka
kegiatan usahanya.
(3) Bagi
pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tahun kalender.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 4

(1) Pengusaha
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban
melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah).
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Apabila
diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak
dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak
dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
4. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu)
tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

        

Pasal
II  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521 
error: Content is protected