KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan
baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak
goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif
bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
turunannya; - bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan hilirisasi
industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu
melakukan restrukturisasi tarif Bea Keluar; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
Keluar;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661); - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
Keluar;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perindustrian Nomor: 817/M-IND/12/2010
tanggal 22 Desember 2010 perihal Usulan Restrukturisasi Bea Keluar
Produk Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya; - Surat Menteri Pertanian Nomor: 106/KU.210/M/3/2011 tanggal
9 Maret 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Keluar Pada Produk Bungkil
Sawit (HS. 2306.60.00.00); - Surat Menteri Perindustrian Nomor: 270/M-IND/5/2011 tanggal
20 Mei 2011 perihal Masukan atas Restrukturisasi Bea Keluar CPO dan
Produk Turunannya; - Surat Menteri Perdagangan Nomor: 815/M-DAG/SD/5/2011
tanggal 30 Mei 2011 perihal Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Kelapa
Sawit;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
Keluar diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
2. | Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A
|
||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||
5. | Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||
6. | Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 501