Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 128/PMK.011/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan
    baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak
    goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif
    bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk
    turunannya;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan hilirisasi
    industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu
    melakukan restrukturisasi tarif Bea Keluar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
    huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
    ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
    Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
    tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
    Keluar;

Mengingat :
 

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
    Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
    tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
    Keluar;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 817/M-IND/12/2010
    tanggal 22 Desember 2010 perihal Usulan Restrukturisasi Bea Keluar
    Produk Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya;
  2. Surat Menteri Pertanian Nomor: 106/KU.210/M/3/2011 tanggal
    9 Maret 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Keluar Pada Produk Bungkil
    Sawit (HS. 2306.60.00.00);
  3. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 270/M-IND/5/2011 tanggal
    20 Mei 2011 perihal Masukan atas Restrukturisasi Bea Keluar CPO dan
    Produk Turunannya;
  4. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 815/M-DAG/SD/5/2011
    tanggal 30 Mei 2011 perihal Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Kelapa
    Sawit;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA
KELUAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
Keluar diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
      
     
    

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang
    Kepabeanan adalah Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
    Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Pemberitahuan
    Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
    melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat
    yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Harga Patokan Ekspor
    yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan
    secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
    perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
    pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
  5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
    penghitungan Bea Keluar.
  6. Harga
    Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata
    bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea
    Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan
    tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
    menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis.
2. Lampiran
II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang
Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar,
diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Di
antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

(1) Terhadap
produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini,
dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis
barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude
Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tarif
Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk
campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa
memperhatikan komposisi dari produk campurannya.
4. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Terhadap
penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk
    Harga Referensi sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Untuk
    Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar
    Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Untuk
    Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika
    Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Untuk
    Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar
    Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  5. Untuk
    Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika
    Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh
    dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. Untuk
    Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika
    Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam
    Kolom 6 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  7. Untuk Harga
    Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton
    sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada
    Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  8. Untuk Harga Referensi
    lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton
    sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per
    ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada
    Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  9. Untuk Harga Referensi
    lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton
    sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika
    Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam
    Kolom 9 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  10. Untuk Harga
    Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar
    Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus
    dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
    ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan
    ini.
  11. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200
    (seribu duaratus
    dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua
    ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar
    adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran I Peraturan
    Menteri Keuangan ini.
  12. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250
    (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea
    Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran I
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
5. Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi
sebagai berikut:
 

Pasal 4

(3) Harga
referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan
dengan berpedoman pada:

  1. Untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO),
    dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang
    berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam,
    harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga
    rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta.
  2. Untuk Biji Kakao
    adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga
    rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York.
6. Di
antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5A

 
Daftar
merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 501
error: Content is protected