Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 02/PMK.011/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.011/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi di PuLau
    Bintan dan
    Pulau Karimun agar tetap kondusif, masih diperlukan pemberian
    fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005
    tentang Perlakuan
  2. Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Prayek Pengembangan
    Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    61/PMK.03/2005
    tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka
    Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005
    tentang Perlakuan
    Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan
    dan Pulau Karimun;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN
KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU
KARIMUN.

Pasal I

Menghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.03/2005
tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka
Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected