KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.011/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi di PuLau
Bintan dan
Pulau Karimun agar tetap kondusif, masih diperlukan pemberian
fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005
tentang Perlakuan - Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Prayek Pengembangan
Pulau Bintan dan Pulau Karimun; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.03/2005
tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka
Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005
tentang Perlakuan
Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan
dan Pulau Karimun;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN
KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU
KARIMUN.
Menghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.03/2005
tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka
Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI