Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 49/PMK.03/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.03/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka
    meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya pekerja untuk memiliki
    Nomor Pokok Wajib Pajak, pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
    Ditanggung Pemerintah hanya diberikan kepada pekerja yang telah
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
    tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
    Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
    Pendapatan dan
    Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4920);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
    tentang Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja
    Pada Kategori Usaha Tertentu;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.

Pasal I

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A
sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2A

(1) Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada
pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Masa Pajak Juni 2009. sedangkan mulai Masa Pajak Juli
2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(2) Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak
termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja
yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Dalam
hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya
diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected