Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 95/PMK.011/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39.1/PMK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.011/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
39.1/PMK.011/2008
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA,
RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008
    tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot
    Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, telah
    ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled
    Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu
    dilakukan perubahan terhadap perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti
    Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008
     tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot
    Rolled Coil dari China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping
    dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3539)
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang
    Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled
    Coil
    dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 243/M-DAG/2/2009 tanggal 18 Februari
2009 perihal Usulan perubahan nama Chung Hung Steel Company menjadi
Chung Hung Steel Corporation;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 39.1/PMK.011/2008
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL
DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled
Coil
dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, diubah sebagai
berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV nomor 1 diubah
    sehingga Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

(2)  Nama
produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang
dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut :

IV. Taiwan

No Perusahaan  Bea
Masuk Anti Dumping (%) 
1.
2.
3.
4.
Chung Hung
Steel Corporation
China Steel Corporation    
Shang Shing Steel Industrial
Perusahaan Lainnya 
4,24
0
4,70
37,02

  1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal
    yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2A

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhadap impor barang yang dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor
Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI  
     

error: Content is protected