KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
35/PMK.010/2017
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti
melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor
properti, perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak sesuai
dengan perkembangan sektor properti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor
145 Tahun 2000 tentang Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619); - Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 362);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2017
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 362) diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 640
