KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 221/PMK.05/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008,
telah diatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; - bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
melalui Surat Nomor 26/M.KUKM.1/IX/2008 tanggal 11 September 2008 dan
Nomor 29/M.KUKM.1/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008 perihal Usulan Tarif
Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan
perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola
Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008; - bahwa usulan tarif layanan Badan tarif Umum
Lembaga Layanan Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola
Keuangan Badan Layanan Umum; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menetapkan :
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.05/2008
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA
BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN
NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut :
PROGRAM | Strata 1 (UKM penerima pinjaman/ pembiayaan dana bergulir) |
Strata 2 (KUKM penerima program pinjaman/pembiayaan) |
Strata 3 (KUKM bankable) |
Khusus | Pola Konvensional :
Pola
|
||
A.1. | Pola Konvensional :
Pola
|
Pola Konvensional :
|
|
A.2. |
|
|
|
B |
|
||
C |
|
||
D | Pola Konvensional :
Pola
|
||
E | Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun ditambah chanelling fee kepada LKB/LKBB sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun |
||
F | Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemberi hibah terikat. |
||
G | Pola Konvensional : Tingkat bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat Persen). Pola Syariah : Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi primer (Non Simpan Pinjam) sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor. |
Catatan :
Untuk dasar perhitungan bunga kepada LKB/LKBB, digunakan tingkat suku bunga SBI 3 bulan |
Keterangan :
a. | Program Khusus Program pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer adalah program khusus dari dana APBN berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKB/LKBB) sebagai executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan pola konvensional (sistem bunga). Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS)-Koperasi Primer adalah program khusus dari dana APBN berupa pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang disalurkan melalui LKB/LKBB sebagai executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan pola syariah (sistem nisbah). |
b. | Program A.1.
|
c. | Program A.2. Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk pemberian pembiayaan kepada usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan menggunakan pola syariah. |
d. | Program B Program pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Modal Ventura adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDM-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui lembaga modal ventura atau LMV sebagai eksekuting. |
e. | Program C Program Pembiayaan pada KUKM melalui Perusahaan Pembiayaan (sewaguna usaha/leasing dan anjak piutang atau factoring) adalah pembiayaan modal kerja (factoring/anjak piutang) dan atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Perusahaan Pembiayaan sebagai eksekuting. |
f. | Program D Program Kredit/Pembiayaan kepada KUKM melalui program pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui LKB dengan pola syariah. |
g. | Program E Program Pembiayaan pada KUKM Strategis melalui LKB/LKBB adalah program pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada KUKM yang mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan atau komoditi unggulan dan atau terkait dengan ekspor melalui LKB/LKBB sebagai chanelling. |
h. | Program F Program Pembiayaan pada KUKM yang Sumber Dananya Berasal dari Hibah Terikat adalah program pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang persyaratannya ditetapkan oleh Pemberi Hibah terikat, sedangkan penyalurannya bekerjasama dengan LKB/LKBB. |
i. | Program G Program Pembiayaan kepada Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah program pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola konvensional dan pola syariah. |
j. | Strata 1 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menerima pinjaman dana bergulir, melalui KSP/USP Koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah Koperasi. |
k. | Strata 2 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang menerima program pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). |
l. | Strata 3 Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang sudah bisa mengakses permodalan melalui mekanisme pasar (bagi KSP/USP-Koperasi dan KJKS/UJKS Koperasi walaupun sudah bankable tetapi masih dapat diberikan pembiayaan dari LPDB-KUMKM) |
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI