Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 221/PMK.05/2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 221/PMK.05/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.05/2008
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008,
    telah diatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga
    Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    melalui Surat Nomor 26/M.KUKM.1/IX/2008 tanggal 11 September 2008 dan
    Nomor 29/M.KUKM.1/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008 perihal Usulan Tarif
    Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan
    perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola
    Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada
    Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana
    telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008;
  3. bahwa usulan tarif layanan Badan tarif Umum
    Lembaga Layanan Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
    dan Menengah sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dibahas dan
    dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola
    Keuangan Badan Layanan Umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
    tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
    Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
    Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
    tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
    Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
    Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.05/2008
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA
BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN
NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

Pasal I

Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut :

PROGRAM Strata
1
(UKM penerima pinjaman/
pembiayaan dana bergulir)
Strata
2
(KUKM penerima program
pinjaman/pembiayaan)
Strata
3
(KUKM bankable)
Khusus Pola Konvensional
:

  1. Tingkat suku bunga dari LPDM-KUMKM ke LKB/LKBB adalah
    sebesar SBI dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.
  2. Tingkat suku bunga dan LKB/LKBB ke Koperasi Primer
    adalah sebesar tingkat bunga pada butir a ditambah maksimal 10%
    (sepuluh persen).
  3. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
    mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

Pola
Syariah :

  1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB sebesar 40%
    (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan
    kotor.
  2. Nisbah antara LKB/LKBB dengan Koperasi Primer sebesar
    40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
    pendapatan kotor.
  3. Nisbah antara Koperasi primer dengan anggota adalah
    sebesar 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
    pendapatan kotor.
   
A.1. Pola Konvensional
:

  1. LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke
      KSP/USP-Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI
      3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.
    2. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
  2. LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer melalui
    LKB/LKBB (Chanelling)
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke
      KSP/USP-Koperasi Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI
      3 (tiga) bulan ditambah 4% (empat persen) per tahun.
    2. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
  1. Melalui Koperasi Sekunder
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi
      Sekunder adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per
      tahun.
    2. Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder
      ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a
      ditambah 6% (enam persen) per tahun.
    3. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
  2. Melalui LKB/LKBB
    1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM
      ke LKB/LKBB
      adalah sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua
      persen) per tahun.
    2. Tingkat
      suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku
      bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.
    3. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.

Pola
Syariah:

  1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan LKB/LKBB
    Syariah sebesar 40% (empat puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
  2. Nisbah
    antara LKB/LKBB syariah dengan UMK sebesar 40% (empat puluh persen)
    dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
  Pola Konvensional
:

  1. LPDB-KUMKM ke KSP/USP Koperasi Primer
    1. Tingkat
      suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Koperasi Primer
      adalah maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah
      4% (empat
      persen) per tahun.
    2. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
  2. Melalui Koperasi Sekunder
    1. Tingkat
      suku bunga dari LPDB/KUMKM ke Koperasi Sekunder adalah
      sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua
      persen) per tahun.
    2. Tingkat suku bunga dari Koperasi Sekunder ke
      Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku bunga pada butir a ditambah
      6% (enam persen) per tahun.
    3. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
  3. Melalui LKB/LKBB
    1. Tingkat
      suku bunga dari LPDB/KUMKM ke LKB/LKBB adalah sebesar SBI 3
      (tiga) minus 2% (dua
      persen) per tahun.
    2. Tingkat
      suku bunga dari LKB/LKBB ke Koperasi Primer adalah sebesar tingkat suku
      bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.
    3. Tingkat suku bunga dari Koperasi Primer ke anggota
      mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP yang bersangkutan.
A.2.

  1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40%
    (empat puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
  2. Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK
    40% (empat
    puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
 

  1. Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan KJKS/UJKS sebesar 40%
    (empat puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
  2. Nisbah antara KJKS/UJKS dengan UMK
    40% (empat puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
B  

  1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah
    sebesar SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun (untuk
    LMV yang bekerja sama dengan inkubator dapat diberikan lebih rendah
    minimal sebesar SBI per tahun)
  2. Bagi hasil antara LMV dengan KUKM setara dengan
    tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.
 
C  

  1. Tingkat suku
    bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan maksimal sebesar SBI 3
    (tiga) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun
  2. Tingkat suku
    bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUKM adalah sebesar tingkat suku
    bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.
 
D   Pola Konvensional :

  1. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB minimal
    sebesar SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen) per tahun dan maksimal
    sebesar SBI per tahun
  2. Tingkat suku bunga dari LKB ke KUKM adalah sebesar
    tingkat suku bunga pada butir a ditambah 6% (enam persen) per tahun.

Pola
Syariah :

  1. Nisbah antara LPDB-KUMKM  dengan LKB/LKBB
    Syariah sebesar 40% (empat puluh
    persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
  2. Nisbah
    antara LKB/LKBB syariah dengan KJKS/UJKS sebesar 40% (empat puluh
    persen)
    dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
 
E   Tingkat
suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUKM minimal sebesar suku bunga SBI 3
(tiga) bulan per tahun ditambah chanelling fee kepada LKB/LKBB sebesar
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun
 
F   Tingkat
suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau
pemberi hibah terikat.
 
G   Pola Konvensional :
Tingkat bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Primer (Non Simpan
Pinjam) adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
ditambah 4% (empat Persen).
Pola
Syariah :
Nisbah antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi primer (Non Simpan Pinjam)
sebesar 40% (empat
puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
 

Catatan :

Untuk
dasar perhitungan bunga kepada LKB/LKBB, digunakan tingkat suku
bunga SBI 3 bulan

Keterangan :

a. Program
Khusus
Program pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan
Pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer adalah program khusus dari dana APBN
berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi
Simpan Pinjam/Usaha Simpan pinjam (KSP/USP)-Koperasi Primer yang
disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKB/LKBB) sebagai executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan
pola konvensional (sistem bunga).
Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan syariah/Usaha Jasa
Keuangan Syariah (KJKS/UJKS)-Koperasi Primer adalah program khusus dari
dana APBN berupa pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada
KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang disalurkan melalui LKB/LKBB sebagai
executing untuk kegiatan usahanya dengan menggunakan pola syariah
(sistem nisbah).
b. Program
A.1.

  1. Program Pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi Primer
    adalah program pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada
    KSP/USP-Koperasi Primer untuk pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan
    Kecil anggotanya yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum
    (belum bankable)
    dengan menggunakan pola konvensial (sistem bunga).
  2. Program Pembiayaan kepada KSP/USP-Koperasi Primer
    adalah program
    pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi Primer untuk
    pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum
    memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan
    menggunakan pola konvensial (sistem bunga), yang disalurkan melalui
    LKB/LKBB sebagai channeling..
c. Program
A.2.
Program pembiayaan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa
Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) adalah program pemberian pinjaman dari
LPDB-KUMKM kepada Koperasi Jasa Keuangan
Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk pemberian
pembiayaan kepada usaha Mikro dan Kecil anggotanya yang belum
memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum (belum bankable) dengan
menggunakan pola syariah.
d. Program
B
Program pembiayaan kepada KUKM melalui Lembaga Modal Ventura adalah
pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari LPDM-KUMKM kepada KUKM
yang disalurkan melalui lembaga modal ventura atau LMV sebagai eksekuting.
e. Program
C
Program Pembiayaan pada KUKM melalui Perusahaan Pembiayaan
(sewaguna usaha/leasing dan anjak piutang atau factoring) adalah
pembiayaan modal kerja (factoring/anjak
piutang) dan atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari
LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui Perusahaan Pembiayaan
sebagai eksekuting.
f. Program
D
Program Kredit/Pembiayaan kepada KUKM melalui program
pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi
dari LPDB-KUMKM kepada KUKM yang disalurkan melalui LKB dengan
pola syariah.
g. Program
E
Program Pembiayaan pada KUKM Strategis melalui LKB/LKBB adalah
program pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada KUKM yang
mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan atau komoditi unggulan
dan atau terkait dengan ekspor melalui LKB/LKBB sebagai chanelling.
h. Program
F
Program Pembiayaan pada KUKM yang Sumber Dananya Berasal dari
Hibah Terikat adalah program pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KUKM
yang persyaratannya ditetapkan oleh Pemberi Hibah terikat, sedangkan
penyalurannya bekerjasama dengan LKB/LKBB.
i. Program
G
Program Pembiayaan kepada Koperasi Primer (Non Simpan Pinjam) adalah
program pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Primer (Non Simpan
Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola konvensional dan pola
syariah.
j. Strata
1
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menerima pinjaman dana bergulir,
melalui KSP/USP Koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa
Keuangan Syariah Koperasi.
k. Strata
2
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang menerima program
pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB).
l. Strata
3
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang sudah bisa mengakses
permodalan melalui mekanisme pasar (bagi KSP/USP-Koperasi dan KJKS/UJKS
Koperasi walaupun sudah bankable tetapi masih dapat diberikan
pembiayaan dari LPDB-KUMKM)
Pasal II

Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected