KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.07/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011, penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil cukai hasil
tembakau Tahun Anggaran 2011 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi
Hasil cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Gubernur Provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi
penghasil tembakau; - bahwa melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara,
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur
Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dan Gubernur
Provinsi Bali telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008
tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas
Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN
ANGGARAN 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 dihapus. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 368