Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 96/PMK.07/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.07/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
    Anggaran 2011, penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil cukai hasil
    tembakau Tahun Anggaran 2011 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi
    Hasil cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
    Gubernur Provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi
    penghasil tembakau;
  2. bahwa melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara,
    Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur
    Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi
    Sulawesi Utara, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dan Gubernur
    Provinsi Bali telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
    Tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
    Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5167);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008
    tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas
    Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang
    Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
    tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
    Anggaran 2011;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 33/PMK.07/2011
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN
ANGGARAN 2011.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
Anggaran 2011, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) DBH
CHT untuk Tahun Anggaran 2011 dialokasikan sebesar
Rp1.201.357.960.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus
lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
(2) DBH
CHT untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara
untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing
daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
(4) Alokasi
sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan
dengan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40%
(empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30%
(tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian
alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
untuk Tahun Anggaran 2011 setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebesar
Rp1.201.357.959.903,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus
lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan
ratus tiga rupiah) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Ketentuan
Pasal 3 dihapus.
Pasal II

      
    
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
      
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
ttd.      

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 368
error: Content is protected