Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 96/PMK.010/2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.010/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk
    Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea
    masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dari India
    dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan
    Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
  2. bahwa tarif bea masuk atas barang impor
    dalam rangka mendukung pelaksanaan kerangka Kerjasama Ekonomi
    Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
    India telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
    ASEAN-India Free Trade Area;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
    (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area,

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
    Penetapan
    Tarif  Bea Masuk dalam rangka
    ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2017 Nomor 343);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM
RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA.

Pasal I

Mengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw
Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343), sehingga
menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

(1) Pengenaan
bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Pembebanan
tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan
evaluasi secara periodik.
(3) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 690
error: Content is protected