Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 09/PMK.07/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.07/2010  
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN
PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah
    ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
    tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kodering untuk
    Provinsi DKI Jakarta yang semula dikodering sebagai kabupaten/kota
    menjadi dikodering sebagai provinsi, dipandang perlu untuk mengubah
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
    tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 212/PMK.07/2009
    tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;

     
Mengingat:

  1. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
    tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
    dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009
TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
       

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
        
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari
2010       
 
MENTERI KEUANGAN,
           
 
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR
        

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 26
error: Content is protected