Â
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMORÂ 09/PMK.07/2010 Â
Â
TENTANG
Â
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN
PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Â
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Â
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009; - bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kodering untuk
Provinsi DKI Jakarta yang semula dikodering sebagai kabupaten/kota
menjadi dikodering sebagai provinsi, dipandang perlu untuk mengubah
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;
    Â
Mengingat:
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009;
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009
TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009.
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009
tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
      Â
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
       Â
Â
pada tanggal 25 Januari
2010Â Â Â Â Â Â Â
Â
MENTERI KEUANGAN,
          Â
Â
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
      Â
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 26