KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan
menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau
telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil
Tembakau; - bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil
tembakau
yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya
penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil
Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai; - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
tentang Tata
Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA
PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang
berbunyi :
(1) | Pengusaha pabrik yang memiliki keterikatan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya. |
(2) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
|
(3) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi. |
(4) | Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik. |
(6) | Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 |
2. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd,-
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
ttd,-
PATRIALIS AKBAR