Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 191/PMK.04/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.04/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan
    menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau
    telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
    tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok
    Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil
    Tembakau;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil
    tembakau
    yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya
    penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
    Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
    tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
    Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil
    Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
    Barang Kena Cukai;
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
    tentang Tata
    Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang
    Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA
PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

Pasal I

Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan
Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang
berbunyi :

Pasal 21A

(1) Pengusaha
pabrik yang memiliki keterikatan dari aspek permodalan, penguasaan
melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena
cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan
pengusaha pabrik lainnya.
(2) Pengusaha
pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek
permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:

  1. penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar
    25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
  2. hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua
    puluh lima persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
  3. hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya
    sebesar 25% (dua
    puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
(3) Pengusaha
pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan
manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang
menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik
penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
(4) Pengusaha
pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan
baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan
antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik
atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun
tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa
hasil tembakau.
(5) Dalam
hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik
memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu
kesatuan golongan pengusaha pabrik.
(6) Penghitungan
produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan
    sesuai ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
  2. penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita
    cukai dari masing-masing jenis hasil tembakau.
Pasal II

1. Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:

  1. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai
    NPPBIKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
  2. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan
    untuk mendapatkan
    NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum
    mendapatkan keputusan,

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2
(dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.

2. Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN

ttd,-

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010

ttd,-

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555
error: Content is protected