KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa guna lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib
Pajak dalam rangka pemberian imbalan bunga, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan tata cara penghitungan dan pemberian
imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah
sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||
2. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 25