Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 12/PMK.03/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa guna lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib
    Pajak dalam rangka pemberian imbalan bunga, perlu dilakukan
    penyesuaian terhadap ketentuan tata cara penghitungan dan pemberian
    imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang
    Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4999);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(2) Imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP, sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
2. Diantara
Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
yang belum diterbitkan SKPIB, dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.    

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 25
error: Content is protected