KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan
Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan); - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi undang-undang
perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain; - bahwa selain pengaturan mengenai penetapan batas waktu
pembayaran
dan penyetoran pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan yang memberikan pengecualian sebagaimana tersebut pada huruf
b, telah diatur batas waktu pembayaran dan penyetoran PPN berdasarkan
Pasal 15A Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun
2009 yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa
Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
disampaikan; - bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran
dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 169