Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 80/PMK.03/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa penetapan batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
    telah
    diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan
    Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1)
    dan ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
    Ketentuan Umum
    dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa ketentuan dalam Undang-Undang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku pula bagi undang-undang
    perpajakan lainnya, kecuali apabila ditentukan lain;
  3. bahwa selain pengaturan mengenai penetapan batas waktu
    pembayaran
    dan penyetoran pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, sesuai
    ketentuan yang memberikan pengecualian sebagaimana tersebut pada huruf
    b, telah diatur batas waktu pembayaran dan penyetoran PPN berdasarkan
    Pasal 15A Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun
    2009 yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah
    berakhirnya Masa
    Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
    disampaikan;
  4. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan yang diatur dalam
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf b dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian
    terhadap ketentuan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran
    dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
    Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang
    Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
    Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
    dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
    Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang
    PPh adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
    selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh
    adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
  5. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
    PPN adalah Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPN.
  6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
    disingkat PPnBM
    adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang PPN.
2. Ketentuan
Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara
ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan
di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus
disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh
Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh
Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus
disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
(7)  PPh
Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8) PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk
ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas
impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan
pabean impor.
(9) PPh
Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1
(satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
(10) PPh
Pasal 22 yang dipungut
oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara
atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
(11) PPh
Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak
badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan
pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12) PPh
Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13) PPN
yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(13a) PPN
yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh
orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(14) PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7
(tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14a) PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
(15) PPN
atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN
selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(16) PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa
Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama
pada akhir Masa Pajak terakhir.
(17) Pembayaran
masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang
melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa,
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing
jenis pajak.

3.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A
sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 2A

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat
(1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Wajib
Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran
pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
(1a) Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a),
serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling
lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1b) Orang
pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan
tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(1c) Orang
pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang
pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(2) Pemungut
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan
hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja
terakhir minggu berikutnya.
(3) Pemungut
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan
hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa
Pajak berakhir.  
(3a) Pemungut
PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan
PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14)
dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu
Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 169
error: Content is protected