KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.011/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.011/2009
TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; - bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil
tembakau tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan
tarif cukai hasil tembakau Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan
(SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) sebagaimana diatur dalam ketentuan
tersebut pada huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009
TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) | Batasan jumlah produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut :
|
||||||||||||||
(2) | Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||
(3) | Kepala Kantor menetapkan kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(1) | Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp 50,00 (lima pulu rupiah) per batang. |
(2) | Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR