Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 99/PMK.011/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.011/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.011/2009
TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor
    11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil
    tembakau tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan
    tarif cukai hasil tembakau Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan
    (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) sebagaimana diatur dalam ketentuan
    tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995
    tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009
TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 20A

(1) Batasan
jumlah produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT
sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010
ditetapkan sebagai berikut :

No.
Urut
Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik
Jenis Golongan
3 SKT atau SPT I Lebih dari 2 milyar batang
II Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih
dari 2 milyar batang
III Tidak lebih dari 400 juta batang
(2) Terhadap
Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik
dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik
yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT
atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT
    wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan
    penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam
    Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  2. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha
    Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
(3) Kepala
Kantor menetapkan kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1
Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menetapkan kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.
Pasal 20B

(1) Tarif
cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis
SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1
Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp
50,00 (lima pulu rupiah) per batang.
(2) Tarif
cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis
SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(3) Kepala
Kantor menetapkan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.
              
       
PATRIALIS AKBAR
 
               
              
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 227
error: Content is protected