Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 207/PMK.010/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.010/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, telah
    diatur ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
    pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
    tembakau;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan,
    perlu melakukan perubahan atas tarif efektif pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1470);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Ketentuan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1470) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan
menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
(2) Besarnya
tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
9,1% (sembilan koma satu persen).
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2056
error: Content is protected