Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 171/PMK.011/2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171/PMK.011/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN
DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong
    ekspor kendaraan bermotor, perlu diberikan insentif berupa
    pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk
    produksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan
    diekspor;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006
    terhadap barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau
    dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat
    diberikan pembebasan bea masuk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
    26
    ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
    tentang Pembebasan Bea
    Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi
    Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang
    Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG
AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang
Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor diubah
sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 menjadi
    berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1)  Atas
impor barang dan bahan yang dimpor untuk dirakit menjadi kendaraan
bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat
diberikan pembebasan bea masuk.
(2)  Pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari
    profil perusahaan;
  2. mempunyai bidang usaha (nature of business) yang
    jelas dan spesifik;
  3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang
    kepabeanan selama 1 (satu) tahun terakhir;
  4. tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang,
    jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun
    terakhir; dan
  5. telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang
    menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini
    disclaimer atau adverse.
  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 menjadi
    berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1)  Untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2)  Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan :

  1. Rencana Impor Barang (RIB) untuk jangka waktu 12 (dua
    belas ) bulan berupa perkiraan jumlah dan nilai kebutuhan
    barang dan bahan yang diperlukan dalam masa periode pembebasan
    yang akan dimintakan pembebasan bea masuknya;
  2. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
  3. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu
    12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis,
    merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta
    negara tujuan ekspor;
  4. Kontrak antara perusahaan pengimpor barang dan bahan
    kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan
    bermotor;
  5. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan
    pembuat/perakit kendaraan bermotor;
  6. Jaminan tertulis dari pimpinan tertinggi perusahaan
    pemohon;
  7. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
  8. Fotokopi Laporan keuangan tahun terakhir yang telah
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Pasal II

  1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
    terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi
    kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang
    dilakukan sejak 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya
    Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan bea masuk
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan sebagai
    berikut :
    1. importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag,
      dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean
      Impor;
    2. importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan
      sedang dalam proses penagihan, maka penagihan tidak
      dilanjutkan;
    3. importasi yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan
      pengembalian bea masuk.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
    ditetapkan dan mempunyai daya laku surut pada tanggal 26
    Agustus 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 November 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected