PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171/PMK.011/2008
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN
DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG AKAN
DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan investasi untuk mendorong
ekspor kendaraan bermotor, perlu diberikan insentif berupa
pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk
produksi kendaraan bermotor yang hasil produksinya akan
diekspor; - bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006
terhadap barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat
diberikan pembebasan bea masuk; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
26
ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
tentang Pembebasan Bea
Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi
Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang
Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG
AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN YANG
AKAN DIRAKIT MENJADI KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan yang
Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Ekspor diubah
sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) | Atas impor barang dan bahan yang dimpor untuk dirakit menjadi kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan :
|
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
terhadap importasi barang dan bahan yang diimpor untuk dirakit menjadi
kendaraan bermotor yang nyata-nyata untuk tujuan diekspor yang
dilakukan sejak 26 Agustus 2007 sampai dengan tanggal ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan bea masuk
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan ketentuan sebagai
berikut : - importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag,
dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean
Impor; - importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan
sedang dalam proses penagihan, maka penagihan tidak
dilanjutkan; - importasi yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan
pengembalian bea masuk. - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut pada tanggal 26
Agustus 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 November 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI