Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 103/PMK.010/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.010/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
159/PMK.010/2015
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan
    Pajak
    Penghasilan Badan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    159/PMK.010/2015;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
    pemberian
    fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu mengubah Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
    sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena
    Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
    tentang Pemberian Fasilitas
    Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; 

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN.

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak yang
dapat
diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi
kriteria:

a. merupakan
Wajib Pajak baru;
b. merupakan
Industri Pionir;
c. mempunyai
rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang
berwenang, paling sedikit sebesar Rp
l.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
d. memenuhi
ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e. menyampaikan
surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di
perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total
rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana
tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi
penanaman modal; dan
f. harus
berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan
sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki
langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri
berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak
luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat
keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian
surat keterangan fiskal.
(3)   Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:

a. dimiliki
langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. kepemilikannya
terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.
(4)  Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:

a. Industri
logam hulu;
b. Industri
pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur
pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
c. Industri
kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
d. Industri
permesinan yang menghasilkan mesin industri;
e. Industri
pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
f. Industri
telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
g. Industri
transportasi kelautan; dan/atau
h.  dihapus;
i. Infrastruktur
ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (KPBU).
(5) Batasan
nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan
memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
(6) Besaran
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan
nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rpl.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).
(7)  Fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah
berproduksi secara komersial;
b. pada
saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah
merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana
penanaman modalnya; dan
c. bidang
usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha
penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(8)
Direktur Jenderal
Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:

a. Tanggal
saat mulai berproduksi secara komersial sebagai dasar penetapan
Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan;
b. Penetapan
jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara
komersial; dan
c. Kesesuaian
bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman
modal dan masuk dalam cakupan Industri Pionir.
(9) Tata
cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
(10) Saat
mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau
digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan
utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan.

  
     

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau
    pengurangan
    Pajak Penghasilan badan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian atau
    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak
    berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
    sampai
    dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    159/PMK.010/2015
    yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan
    mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
    Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis
    mengenai penolakan, sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
    pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat
    (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
    sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
  2. Pemrosesan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1
    dan
    penerbitan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan
    Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan didasarkan pada
    pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas
    pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal III

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 967
error: Content is protected