Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 128/PMK.011/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   

  1. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri
    pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga
    listrik oleh badan usaha termasuk PT. Perusahaan Listrik
    Negara (Persero) untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan
    terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas
    pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam
    rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga
    listrik untuk kepentingan
    umum;          
     
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
    Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk
    Kepentingan
    Umum;          
     

Mengingat    
:   

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);          
     
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
    2005;      
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
    Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk
    Kepentingan Umum;      
MEMUTUSKAN
:  

           
 
Menetapkan   
:   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK
KEPENTINGAN UMUM.  

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Umum, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan
Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 1 

             
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
:              
 

  1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan
    memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh
    badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang
    tenaga listrik.
            
  2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan
    pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk
    suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam
    kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan
    usaha untuk kepentingan
    umum.          
     
  3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
    berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi
    atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus,
    bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.          
     
  4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum
    yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan
    yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya
    Mineral.          
     
2. Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha
sebagai berikut
:              
 

  1. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN
    (Persero));
  2. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
  3. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik
    yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase
    Agreement (PPA)) dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh
    listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau
    perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT.
    PLN (Persero); atau
  4. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik
    yang mempunyai perjanjian jual beli (PPA) dengan pemegang IUKU yang
    memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan
    akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
3. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat
(4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini.   
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh PT. PLN
(Persero), dilampiri dengan
:           
 

  1. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek
    yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik
    dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Akte Pendirian Badan Usaha; dan 
  3. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh badan usaha,
dilampiri dengan :

  1. Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau
    perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero), bagi
    pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama
    dengan PT. PLN (Persero);
  2. Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan
    pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha bagi pemegang IUKU untuk usaha
    pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan pemegang IUKU yang
    memiliki daerah usaha;
  3. IUKU;
  4. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek
    yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik
    dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
    sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
    Menteri Keuangan ini;
  5. Akte Pendirian Badan Usaha; dan 
  6. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(4) Dihapus.
4. Diantara
Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan
Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5A

(1) Realisasi
impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal keputusan
pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi
impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan
mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha,
dilampiri dengan :

  1. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi Angka Pengenal Importir
    (API/APIT/API-P);
  4. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
  5. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan
perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa
berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
Pasal 5B

(1) Badan
usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Surat Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Badan
Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha,
dilampiri dengan :

  1. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi Angka Pengenal Importir
    (API/APIT/API-P);
  4. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
  5. Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP)
    yang telah disetujui dan ditandasahkan
    oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen
    Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai contoh format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini;
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam rentang masa berlaku
Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
Pasal 5C

(1) Atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dan Pasal 5B, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal
dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
(3) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.
5. Menambah
5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan
ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.

        
 

Pasal II
             
 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.              
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.              
 

                     
 

Ditetapkan di
Jakarta    
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,    

ttd.
                     
 
                      
 
SRI MULYANI INDRAWATI    

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd. 
 
ANDI MATTALATTA
 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 256
error: Content is protected