KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 189/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 130/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan terhadap
ketentuan
mengenai penghitungan batas waktu untuk melakukan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak
Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang
Tata Cara
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk
Kepentingan Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4797);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
tentang Tata
Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009
TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai
berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|
||||||||||||
| 3. | Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal
7A
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 23 November 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 746
