Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 130/PMK.011/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.011/2013 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 130/PMK.011/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
121/PMK.011/2013
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang
    tergolong
    mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan
    atas
    Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 121/PMK.011/2013
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan
    kejelasan
    perlu melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang
    Kena
    Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
    yang dikenai
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    dengan ketentuan di bidang kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
    Kelompok Barang Kena Pajak
    yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah
    terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
    tentang
    Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
    Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 121/PMK.011/2013
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diubah sebagai berikut:

1. Di
antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A,
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan
bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
121/PMK.011/2013,
terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku sesuai
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
121/PMK.011/2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini.

2. Mengubah
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan
Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran
II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI
Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1140
error: Content is protected