KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 130/PMK.011/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
121/PMK.011/2013
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong
mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan
atas
Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan
kejelasan
perlu melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang
Kena
Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan ketentuan di bidang kepabeanan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
tentang
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 121/PMK.011/2013
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.011/2013
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diubah sebagai berikut:
| 1. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
Dengan |
| 2. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 18 September 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1140
