Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 206/PMK.010/2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.010/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
106/PMK.010/2015
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang
    tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
    Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah;
  2. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,
    perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang
    dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
    Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    4 Peraturan
    Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
    Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
    Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
    tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
    Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746
error: Content is protected