PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 59 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, telah diatur petunjuk
pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; - bahwa untuk memperjelas ketentuan mengenai penggunaan
sarana identifikasi sebagai cara untuk menentukan tarif progresif
sebelum dan setelah berlakunya Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia; - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
oleh Wajib Pajak; - Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap; - Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015; - Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; - Peraturan Gubernur
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013; - Peraturan
Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan
Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik; - Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor; - Peraturan Gubernur
Nomor 262 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; - Peraturan Gubernur Nomor 298
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya
menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai
tanggal 1 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
DJAROT SAIFUL HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021
