Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 59 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 59 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan
    Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, telah diatur petunjuk
    pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa untuk memperjelas ketentuan mengenai penggunaan
    sarana identifikasi sebagai cara untuk menentukan tarif progresif
    sebelum dan setelah berlakunya Peraturan
    Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
    Perubahan Atas Peraturan
    Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
    Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan; 
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
    yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
    oleh Wajib Pajak;
  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
    Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;
  9. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  10. Peraturan
    Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
    Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  12. Peraturan Gubernur
    Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian
    Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
  13. Peraturan
    Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan
    Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;
  14. Peraturan
    Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
  15. Peraturan Gubernur
    Nomor 262 Tahun 2016 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 298
    Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
    Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
    Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan
Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 70A

Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya
menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai
tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021
error: Content is protected