Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 35/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan yang mengatur
tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan tempat
pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK
TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
TERTENTU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diubah sebagai
berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|
ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098