Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 35/PJ/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 35/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan yang mengatur
    tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan tempat
    pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
    Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003
    tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
    Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK
TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diubah sebagai
berikut :

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak
    tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
    1. badan usaha milik negara;
    2. penanaman modal asing tertentu;
    3. bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
    4. perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk
      badan-badan khusus (self regulatory Organization) yang didirikan dan
      beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
      tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang
      melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
    5. perusahaan besar tertentu;dan
    6. orang pribadi tertentu.
  2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah
    Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di
    beberapa tempat.
  3. Wajib Pajak baru
    adalah wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
    Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
    saat atau setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1)  Tempat
pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik
    Negara, untuk Wajib Pajak badan milik Negara, termasuk anak perusahaan
    yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan
    usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa
    dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian
    non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan
    melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin yang
    ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa
    dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan
    yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa
    dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan
    kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa
    dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang
    ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    Enam, untuk Wajib Pajak
    penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan
    usaha di sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak;
  8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
    Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia
    dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte,
    Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
    Dua, untuk Wajib Pajak
    bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana
    dimaksud pada huruf h yang ditetapkan dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  10. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
    untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah
    dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga
    Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self  Regulatory
    Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
    Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak;
  11. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan
    Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu dan/atau
    orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak;
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
    meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha
    dilakukan yang lokasinya di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    untuk :

    1)  Wajib
    Pajak badan usaha milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan
    Pajak Badan Usaha Milik Negara,
    2)  Wajib
    Pajak penanaman modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor
    Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing
    3)  Wajib
    Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing,
    4) Wajib
    Pajak perusahaan masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor
    Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,dan
    5) Wajib
    Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
    terbatas
    dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan.
(2)  Tempat
pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat
(1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3)  Tempat
pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected