Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 23/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 23/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan belum diaturnya kode jenis setoran
    pajak
    untuk pembayaran deposit atas penggunaan mesin teraan meterai digital
    untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dan sanksi denda pemeteraian
    kemudian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan perubahan
    pengaturan
    PPh atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat
    Setoran Pajak;
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985
    tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
    Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
    Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
    tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007
    tentang Bagan Akun Standar;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-78/PB/2006
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
    tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai
    Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.

Pasal I

Mengubah angka 9, angka 20, dan angka 21 dalam Tabel Kode Akun Pajak
dan Kode Jenis Setoran pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected