JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 23/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sehubungan dengan belum diaturnya kode jenis setoran
pajak
untuk pembayaran deposit atas penggunaan mesin teraan meterai digital
untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dan sanksi denda pemeteraian
kemudian; - bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan perubahan
pengaturan
PPh atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat
Setoran Pajak;
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007
tentang Bagan Akun Standar; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai
Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Mengubah angka 9, angka 20, dan angka 21 dalam Tabel Kode Akun Pajak
dan Kode Jenis Setoran pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911