Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 66/PJ/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2009 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 66/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2009
TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
memberikan
kejelasan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam penggunaan jenis
formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
beserta Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengembalian, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009
    tentang
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2009
TENTANG SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER –
34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut :

“Pasal  2

(1)  Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan
jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2)  Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan
menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir
1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770
SS).”
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected