NOMOR PER – 66/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2009
TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
memberikan
kejelasan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam penggunaan jenis
formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
beserta Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengembalian, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
beserta Petunjuk Pengisiannya;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2009
TENTANG SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER –
34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut :
(1) | Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).” |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911