JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 37/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-27/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-27/PJ/2009
terdapat kesalahan tulis pada batang tubuh dan lampirannya, maka perlu
dilakukan ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; - bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan
kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait dengan pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi, maka perlu menyempurnakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-27/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3313); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Pengurangan, atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan
Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT secara Elektronik (e-filing)
melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena
Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
atau Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA
PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi diubah dan
diralat sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Mengubah Lampiran V dan Lampiran V-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran I-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Meralat Lampiran III angka 3, Lampiran VI huruf C, Lampiran VI-3, Lampiran VI-4, Lampiran VII huruf B angka 1 dan angka 6 dan huruf C angka 1 dan angka 2, Lampiran VIII huruf B angka 4, Lampiran IX huruf A angka 4 butir b, huruf B angka 1, angka 2 butir b, angka 3 butir b dan angka 4 butir b, dan Lampiran X angka 2, sebagai berikut:
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 16 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098