Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 08/PJ/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 08/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pengaturan Faktur Pajak telah
    diatur
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
    tentang
    Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
    dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
    Cara Pembatalan Faktur Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena
    Pajak
    dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan Faktur Pajak
    dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan perlu dilakukan
    penyesuaian saat mulai diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
    tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
    Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
    Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara
    Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
    tentang
    Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
    dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
    Cara Pembatalan Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN,
TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA
PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

Pasal I

Ketentuan Pasal 19 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Terhitung
mulai tanggal 1 April 2013:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang
    telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari
    Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-24/PJ/2012;
    dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
    wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan
    ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-13/PJ/2010
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010
    sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
(2) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari
Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
(3) Terhitung
mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
(4) Permohonan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
dan permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2013.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
      
     
   
       
     
     
     
ttd.
      
     
   
       
     
     
     
A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected