Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait
dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus
Dilampirkan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang
Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007
tentang Tempat
Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
tentang
Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
|
||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911