Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 1/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2009

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait
dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk dan Isi
    Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus
    Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang
    Bentuk dan Isi
    Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang
    Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007
    tentang Tempat
    Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-11/PJ/2009;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk
    Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang Tata
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
    Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
    Elektronik;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
    Petunjuk Pengisiannya;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
    tentang
    Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat
    Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak
    tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
    Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak
    tetapi tidak dilampiri
    dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat
    Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti
    pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada
    Formulir
    sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a. atau III.2.a. atau
    III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran
    Keterangan
    dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
    III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d.
    III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun
    dan Daftar
    Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan
    Daftar Susunan
    Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi
    diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
    Lampiran-Lampiran
    III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d.
    III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak
    lengkap;
  11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan media
    elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa
    disertai media elektronik;
  12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan media
    elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai
    dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan
    dengan menggunakan
    media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi
    Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan media
    elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi
    tetapi tidak lengkap;
  15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui
    e-filing tetapi
    elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak
    lengkap.
2. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini;
(2) Tanda
Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3) Keterangan
dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan
SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1.a, Lampiran
III.1.b, Lampiran III.1.c, Lampiran III.2.a, Lampiran III.2.b, Lampiran
III.2.c, Lampiran III.3.a, Lampiran III.3.b, Lampiran III.3.c, Lampiran
III.4.a, Lampiran III.4.b dan Lampiran III.4.c Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected