Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentu, isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah