Â
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 36/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2009
TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan
kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
yang
mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak
yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau
Kantor Pelayanan Pajak Madya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor
Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16
Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986); Â - Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24
Tahun 2002; - Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan
Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah
Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang
Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003
tentang
Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
tentang
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan
Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor
Pelayanan Pajak Madya;
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009
TENTANG TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disispkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) |
Â
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098Â