Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 36/PJ/2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 36/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2009
TENTANG TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak
    Wajib
    Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan
    kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
    yang
    mengatur mengenai tempat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang bagi Pengusaha Kena Pajak
    yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau
    Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
    tentang
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
    Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor
    Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16
    Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3986);  
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 24
    Tahun 2002;
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan
    Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan
    Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah
    Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
    tentang
    Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003
    tentang
    Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak
    Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang
    Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan
    Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
    tentang
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
    Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor
    Pelayanan Pajak Madya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2009
TENTANG TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP,
    adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
    dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, yang
    selanjutnya di sebut KPP Wajib Pajak Besar, adalah:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar satu;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
    Pribadi; atau
  4. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
  1. Kantor Pelayanan Pajak Madya, yang selanjutnya
    disebut KPP Madya, adalah:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu;
  8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
  10. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
  11. Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
  12. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
  13. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
  14. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
  15. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
  16. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
  17. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
  18. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
  19. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
  20. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
  21. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  22. Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
  23. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
  24. Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
  25. Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
  26. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
  27. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar; atau
  28. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
  1. Kantor Pelayanan Pajak Baru, yang selanjutnya disebut
    KPP Baru, adalah KPP Wajib Pajak Besar atau KPP Madya.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut
    KPP
    Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebelum dipindahkan ke KPP
    Baru.
  3. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan
    Nilai
    Barang dan Jasa atau Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang berdasarkan
    Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak dipindahkan tempat terdaftar dan tempat
    pelaporan kegiatan usahanya ke KPP Baru.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang
    melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan
    pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
    perubahannya.
  6. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang
    terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode
    3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
  7. Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang
    terdaftar di KPP Baru dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    dengan
    kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
  8. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat
    kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dimana Pengusaha Kena Pajak
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak
    dan/atau ekspor Barang Kena Pajak.
  9. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disebut SMT,
    adalah
    tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak di KPP Baru sesuai penetapan dalam Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak.
2. Diantara
Pasal 8 dan Pasal 9 disispkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf c bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat yang dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru dengan nomenklatur Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada tanggal 1 Mei 2009,
pemberitahuan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang disampaikan paling lama tanggal 1 Juli 2009.

 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098 

error: Content is protected