Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 32/PJ/2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007 TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
      
       
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memperluas potensi basis pajak melalui
    kegiatan ekstensifikasi, perlu mengubah kriteria Objek Pajak Bumi dan
    Bangunan yang menjadi sasaran kegiatan esktensifikasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007
    tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
    Objek Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  4. Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
    Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek
    dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan
    dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
    (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN
OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I

Ketentuan Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

(1)  KPPBB
atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :

  1. unit tempat usaha; dan
  2. unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki
    NJOP tertentu.
(2)  NJOP
tertentu unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebagai berikut :

  1. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00
    (enam puluh juta rupiah); dan
  2. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga
    ratus lima puluh ribu per meter persegi).
(3)  NJOP
tertentu unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah).
Pasal II

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected