PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memperluas potensi basis pajak melalui
kegiatan ekstensifikasi, perlu mengubah kriteria Objek Pajak Bumi dan
Bangunan yang menjadi sasaran kegiatan esktensifikasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740); - Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3985); - Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan; - Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek
dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan
dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
(SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN
OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PENDATAAN
OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) | KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek :
|
(2) | NJOP tertentu unit perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut :
|
(3) | NJOP tertentu unit apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). |
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098