Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 10/PJ/2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 10/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN,
PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan
dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan,
Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
    tentang Tata
    Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan
    Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010
    tentang
    Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin
    Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan
    Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN
MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian,
dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
adalah:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang
    beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman
    Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang
    beroperasi
    berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan
    selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor
    Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha
    Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak
    Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak
    Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik
    sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak
    Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi
    satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat
    Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar
    Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan pasar modal;
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi
    langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
    (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan
    induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b
    Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
  8. Wajib Pajak yang menyajikan
    laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata
    uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang
    berlaku di Indonesia.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan
h yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih
dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
(2) Izin
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib
Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:

  1. sebelum
    tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
    satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
  2. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru
    untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
3. Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya
    atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
  2. fotokopi
    Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman
    Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
  3. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor
    perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha
    Tetap;
  4. surat
    keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi
    saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib
    Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya
    di bursa efek luar negeri;
  5. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya
    Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
    Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang
    bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
  6. fotokopi
    prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata
    uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
  7. surat
    keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar
    negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial
    statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib
    Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
  8. fotokopi
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
    terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
  9. Surat Pernyataan
    (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang
    dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika
    Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva,
    pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan format sesuai
    dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  10. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam
    Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak
    atau Tahun Pajak pertama; dan
  11. Surat Pernyataan (bermeterai
    Rp6000,00) dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional
    yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang
    berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
    bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang
    fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
    sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan
    menggunakan format sesuai dengan Lampiran VI yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Mengubah
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010
menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Menambah
lampiran contoh formulir Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang
menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Peraturan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    24/PMK.011/2012,
    untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan
    dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
    Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h yang
    tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April,
    pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga
    puluh) hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012
    diundangkan.
  2. Surat permohonan/pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib
    Pajak,
    surat pernyataan yang dilampirkan oleh Wajib Pajak, dan keputusan
    pencabutan/pemberian/pembatalan izin serta surat penolakan yang
    diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum ditetapkannya Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini menggunakan format sesuai dengan Lampiran
    I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010
    tentang Tata Cara Permohonan,
    Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan
    Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
    Amerika Serikat.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
    tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected