JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 10/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN,
PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan
dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan,
Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan
Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010
tentang
Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin
Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan
Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN
MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian,
dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat diubah
sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan
|
||||
| 2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||
| 3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
|
||||
| 4. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||
| 5. | Menambah lampiran contoh formulir Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.011/2012,
untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h yang
tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April,
pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012
diundangkan. - Surat permohonan/pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib
Pajak,
surat pernyataan yang dilampirkan oleh Wajib Pajak, dan keputusan
pencabutan/pemberian/pembatalan izin serta surat penolakan yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum ditetapkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini menggunakan format sesuai dengan Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan,
Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
