PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ./2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa Perusahaan Air Minum, Perbankan, dan Perusahaan
Perantara Efek memiliki karakteristik usaha dengan jumlah pelanggan
yang cukup banyak dengan jumlah transaksi cukup besar; - bahwa formulir tagihan dari Perusahaan Air Minum,
Perbankan, dan Perusahaan Perantara Efek telah cukup dikenal oleh
masyarakat luas; - bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi
Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan
Faktur Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-10/PJ./2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010
tentang Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR
PAJAK.
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR
PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010
tentang Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, diubah
sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 huruf d dan huruf g diubah dan menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
|
||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002