Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 67/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ./2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Air Minum, Perbankan, dan Perusahaan
    Perantara Efek memiliki karakteristik usaha dengan jumlah pelanggan
    yang cukup banyak dengan jumlah transaksi cukup besar;
  2. bahwa formulir tagihan dari Perusahaan Air Minum,
    Perbankan, dan Perusahaan Perantara Efek telah cukup dikenal oleh
    masyarakat luas;
  3. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi
    Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan
    Faktur Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-10/PJ./2010
    tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
    Pajak

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    42 Tahun  2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010
    tentang Dokumen
    Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR
PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010
tentang Dokumen
Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, diubah
sebagai berikut :

1. Ketentuan
Pasal 1 huruf d dan huruf g diubah dan menambah jenis dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah :

a. Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh
pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh
BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA
untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti
tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan
telekomunikasi;
e. Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
g. Bukti
tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat
Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena
Pajak;
j. Surat
Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean.
k. Bukti
tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti
tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti
tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus
memuat :

a. Nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah
satuan barang apabila ada;
c. Dasar
Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah
Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf g, huruf
k, huruf l, dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang
dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak,
atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
tidak berwujud.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected