JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 18/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-06/PJ/2012
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN,
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-08/PJ/2012
tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan
Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di
Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
tentang Tempat
Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; - bahwa dengan dicabutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-49/PJ/2011
tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi
Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor
Palayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012
tentang
Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban
Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor
Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib
Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya perlu diubah sesuai dengan peraturan
yang
berlaku; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-06/PJ/2012
tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan
Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012
tentang
Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012
TENTANG TATA CARA
PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
- Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-06/PJ/2012
menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Mengubah Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-06/PJ/2012
menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Mengubah Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
PER-06/PJ/2012
menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini - Mengubah Lampiran XII dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-06/PJ/2012
menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012,
maka pengaturan
tentang:
- Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak; - Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak;
- Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan
Tempat
terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan - Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan
Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP
Baru;
sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012
dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
