Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 02/PJ/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2012 TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 02/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2012
TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK
DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

  1. bahwa ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang
    pajak dan
    cara penghitungan penyisihan piutang pajak telah diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012
    tentang Penggolongan
    Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian aset
    berupa
    piutang pajak di neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan
    (net realizable value), perlu mengubah ketentuan mengenai penggolongan
    kualitas piutang dengan memperhatikan jenis dan karakteristik piutang
    pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
    tentang Kualitas
    Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang
    Tidak Tertagih, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-02/PJ/2012
    tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara
    Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
    Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
    Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4614);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
    Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
    tentang Kualitas
    Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang
    Tidak Tertagih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
    565);
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012
    tentang
    Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan
    Piutang Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2012
TENTANG PENGGOLONGAN
KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK.

Pasal I

1. Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kualitas
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain
pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan menjadi
kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan
kualitas macet.
(2) Piutang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,
sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak
bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas lancar
apabila:

  1. belum diberitahukan Surat Paksa; atau
  2. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan
    Angsuran/Penundaan
    Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran/penundaan
    dalam surat keputusan tersebut.
(3) Piutang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,
sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak
bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas kurang lancar
apabila:

  1. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan
    Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu
    angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut;
  2. telah dilaksanakan penagihan seketika dan
    sekaligus;
  3. telah diberitahukan Surat Paksa; atau
  4. telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah
    keseluruhan nilai Barang
    Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari
    25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang
    menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan
    Sita.
(4) Piutang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,
sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak
bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas diragukan
apabila:

a. telah
dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang
Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang
menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan
Sita;
b. sedang
diajukan upaya hukum yang meliputi:

1) pembetulan,
keberatan, banding, pengurangan, penghapusan, atau
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2) gugatan
atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000;
3) gugatan
atau sanggahan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak kepada badan peradilan selain badan
peradilan pajak dan Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
4) peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau
5) keberatan,
banding atau pengurangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994,
untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor
Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas
bumi dan panas bumi;
c. Wajib
Pajak Non Efektif (NE);
d. Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak sedang dalam proses pailit atau
proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
e. Terhadap
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sedang dilakukan proses
hukum oleh instansi yang berwenang yang meliputi penyidikan,
penyelidikan, ataupun penuntutan terkait tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(5) Piutang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,
sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak
bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas macet apabila:

  1. hak penagihannya telah daluwarsa; atau
  2. hak
    penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
    telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil
    penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut
    memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan.
(6) dihapus.

2. Menambahkan
3 (tiga) pasal antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A, Pasal 3B dan
Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1) Kualitas
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas
diragukan dan kualitas macet.
(2) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai umur piutang pajak
sampai dengan 2 (dua) tahun.
(3) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila mempunyai umur piutang
pajak lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(4) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan
dalam kualitas diragukan apabila:

a sedang
diajukan upaya hukum yang meliputi:

1) pembetulan,
pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-­Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2) keberatan,
banding atau pengurangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; atau
3) peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau
b. mempunyai
umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun dan hak penagihannya belum
daluwarsa.
(5) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan
dalam kualitas macet apabila:

  1. hak penagihannya telah daluwarsa;
  2. hak
    penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
    telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil
    penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut
    memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau
  3. ketetapan
    Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi
    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
    dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan
    hasil pemutakhiran data objek dan/atau subjek
    Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, memenuhi syarat
    untuk dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan
    di
    bidang perpajakan, yang pada tanggal laporan keuangan Surat Keputusan
    Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar belum
    diterbitkan.
Pasal 3B

(1) Kualitas
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak
bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan menjadi kualitas lancar, dan
kualitas macet.
(2) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak bumi, gas
bumi dan panas bumi digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai
umur piutang pajak sampai dengan 1 (satu) tahun dan ada kepastian
penyelesaian dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak bumi, gas
bumi dan panas bumi digolongkan dalam kualitas macet apabila mempunyai
umur piutang pajak lebih dari 1 (satu) tahun dan belum ada kepastian
penyelesaian dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 3C

(1) Dalam
hal suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria
penggolongan kualitas piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 3A, dan Pasal 3B maka piutang pajak tersebut dimasukkan dalam
penggolongan kualitas piutang pajak yang lebih tidak lancar.
(2) Penentuan
kualitas piutang pajak dilaksanakan dengan mendahulukan pada
penggolongan kualitas piutang pajak yang paling tidak lancar
selanjutnya ke penggolongan yang lebih lancar.
3. Mengubah
lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012
menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penyusunan
Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected