PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 02/PJ/2013
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 02/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2012
TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK
DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
- bahwa ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang
pajak dan
cara penghitungan penyisihan piutang pajak telah diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012
tentang Penggolongan
Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak; - bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian aset
berupa
piutang pajak di neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan
(net realizable value), perlu mengubah ketentuan mengenai penggolongan
kualitas piutang dengan memperhatikan jenis dan karakteristik piutang
pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas
Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-02/PJ/2012
tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara
Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;
Mengingat
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas
Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
565); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012
tentang
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan
Piutang Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2012
TENTANG PENGGOLONGAN
KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK.
Pasal I
| 1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Menambahkan 3 (tiga) pasal antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A, Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B
Pasal 3C
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Mengubah lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penyusunan
Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
