Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 18/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 18/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa
    untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan
    efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka
    mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy
    making)
    serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu
    mengatur kembali ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang
    Direktur Jenderal Pajak untuk pengurangan denda administrasi PBB
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB kepada para pejabat di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa
    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
    tentang Tata Cara
    Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3569);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
    tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan
    Bangunan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengurangan
Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 9

(1)  Dihapus.
(2)  Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan
pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Kepala
KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang
memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi
untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3)
serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1)  Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya
atau sebagian, atau menolak permintaan.
(2)  Dihapus.
(3)  Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus diberikan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan
pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPP
Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap
dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib
Pajak.
(5) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.
Pasal II

(1)  Wewenang
untuk menerbitkan keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal
ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah
dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Surat
permohonan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang
sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan
keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah
dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor
Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil
seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3)  Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected