PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 18/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 18/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka
mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy
making)
serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu
mengatur kembali ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang
Direktur Jenderal Pajak untuk pengurangan denda administrasi PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB kepada para pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
tentang Tata Cara
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN.
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
6/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengurangan
Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengurangan
Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
|
|||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
|
Pasal II
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat permohonan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911