Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 17/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUMI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 17/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN
SURAT TAGIHAN PAJAK BUMI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa
untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam rangka
mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy
making)
serta pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu
mengatur kembali ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang
Direktur Jenderal Pajak untuk pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pengurangan atau pembatalan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang
Tidak Benar kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009
tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, yang Tidak Benar.

Mengingat :

1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
3. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
Tidak Benar.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG
TIDAK BENAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
56/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar diubah sebagai
berikut :

1.

Ketentuan
Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 7

(1)  Kepala
Kanwil DJP
atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP
PBB.
(2)  Dihapus.

2.

Ketentuan Pasal 9
ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 9

(1)  Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan
hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan
dengan penelitian di lapangan.
(2)  Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas
dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam
hal
dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat
Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu
pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP,
kecuali untuk permohonan pembatalan SPPT secara kolektif penelitian
dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(5) Dihapus.

3.

Ketentuan Pasal
10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 10

(1)  Kepala
KPP Pratama meneruskan
berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB, atau berkas permohonan
pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau SIP PBB, yang tidak
benar kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :

a. 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, dalam
hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
b. 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT
yang diajukan secara kolektif, disertai dengan laporan hasil penelitian
atas permohonan dimaksud.
(2)  Dihapus.

4. Ketentuan Pasal
11 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1)  Kepala
Kanwil DJP
dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memberi suatu
keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2)  Keputusan
Kepala
Kanwil DJP atas
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak.
(3) Keputusan
Kepala
Kanwil DJP atas
permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau SPT PBB, yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan
sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(4) Keputusan
Kepala
Kanwil DJP atas
permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan
atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(5) Apabila
jangka
waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP tidak
memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan
dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan sesuai dengan
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(6) Atas
permintaan
tertulis dari
Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP harus memberikan keterangan secara
tertulis hal-hal yang mejadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(7) Dalam
hal keputusan
atas
permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyebabkan terjadinya perubahan
data dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama menerbitkan
SPPT, SKP PBB, atau STP PBB baru berdasarkan keputusan
dimaksud tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran, dan atas SPPT atau
SKP PBB baru tersebut tidak dapat diajukan keberatan.
Pasal II

(1)  Wewenang
untuk
menerbitkan
keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal
ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah
dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Surat
permohonan
Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang
sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan
keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah
dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor
Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil
seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected