Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 30/PJ/2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008 TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
memberikan
kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008tentang
Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007,
dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta
Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk
Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara
    Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib
    Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka
    Penerapan Pasal 37A Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
    Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
    tentang Tata Cara
    Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi
    Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
    Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
    Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
27/PJ/2008
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara
Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi
Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, diubah sebagi berikut :

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
    sebagai berikut :

” Pasal 6

(1)  Apabila
Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan namun atas Surat
Pemberitahuan atas jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut tidak
sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal pajak pemeriksaan tersebut
tetap dilanjutkan, dalam hal :

  1. pajak
    yang terutang berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan lebih rendah daripada
    pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang
    didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui
    oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; atau
  2. terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)  Apabila
Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan dan pemeriksaan
tersebut juga meliputi pemeriksaan terhadap jenis pajak lainnya,
berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan
    atas seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat
    Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
  2. pemeriksaan
    atas seluruh jenis pajak tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan
    Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Apabila
Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
suatu tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat
pemberitahuan jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut sedang
dilakukan pemeriksaan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan
    terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya dihentikan kecuali
    pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang
    menyetakan lebih bayar; atau
  2. pemeriksaan tersebut tetap
    dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam
hal terdapat pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, pemeriksaan tersebut diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan.”

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
    sebagai berikut :

” Pasal 7

(1)  Dalam
hal terdapat pemeriksaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penghentian pemeriksaan
tersebut dilakukan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa
Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy dan
diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(2)  Pemeriksaan
yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti
permulaan apabila terdapat data atau keterangan lain yang menunjukkan
bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP,
ternyata tidak benar.”

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
    sebagai berikut :


Pasal 11

(1)  Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP.
(2)  Pembetulan
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun Pajak
sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang disampaikan
setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008,
dapat diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP.”
  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
    sebagai berikut :

” Pasal 12

(1)  Wajib
Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara
sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan
tanggal
30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya dalam
rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal
ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008.
(2)  Wajib
Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1
Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007
sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam
rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal
ditetapkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember
2008.”

Pasal II

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098    

error: Content is protected