JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
memberikan
kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008tentang
Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan
Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007,
dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta
Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk
Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi atau
Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4797); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
tentang Tata Cara
Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib
Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka
Penerapan Pasal 37A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara
Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi
Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
27/PJ/2008
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
tentang Tata Cara
Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi
Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan
Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, diubah sebagi berikut :
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
(1) | Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan namun atas Surat Pemberitahuan atas jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal pajak pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan, dalam hal :
|
(2) | Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut juga meliputi pemeriksaan terhadap jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat pemberitahuan jenis pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemeriksaan tersebut diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.” |
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
(1) | Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penghentian pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. |
(2) | Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP, ternyata tidak benar.” |
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
(1) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP. |
(2) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP.” |
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
(1) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. |
(2) | Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.” |
Jenderal Pajak ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098