PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 16/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 16/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam
rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan
oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali
ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal
Pajak untuk keberatan Pajak Bumi dan Bangunan kepada para pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009
tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009
tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
25/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :
1.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
|
||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
|
||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
|
||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11
|
Pasal II
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911