Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 16/PJ/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 16/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib
    Pajak,
    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, dan dalam
    rangka mengoptimalkan fungsi kebijakan (policy making) serta pengawasan
    oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali
    ketentuan yang terkait dengan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal
    Pajak untuk keberatan Pajak Bumi dan Bangunan kepada para pejabat di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
    atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009
    tentang Tata
    Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009
    tentang Tata
    Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
25/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan
Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Kepala
Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan
keputusan atas pengajuan keberatan.
(2) Dihapus
2. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 9

(1) Keputusan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan
berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas
dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam
hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya
setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :

a. Kanwil
DJP dalam hal letak objek pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan
tempat kedudukan Kanwil DJP;
b. Kanwil
DJP atau KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam
satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan
diajukan secara perseorangan; atau
c. KPP
Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu
Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan
diajukan secara kolektif.
(5) Pembagian
kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Kanwil DJP.
3. Ketentuan
Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Kepala
KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil
DJP dalam jangka waktu paling lama :
a. 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian
dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) huruf a dan huruf b; atau
b. 2
(dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh
KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dan
huruf c, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan
Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Kepala
Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan
Keberatan.
(2) Keputusan
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB
yang terutang.
(3) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan
keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan
dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu
dimaksud berakhir.
(4) Dalam
hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP
PBB, KPP Pratama menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan
keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5) SPPT
atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa
diajukan Keberatan.
Pasal II

(1) Wewenang
untuk menerbitkan keputusan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang
jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan
ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Surat
keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada
Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang
untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang
telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal
ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected