JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER – 20/BC/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-42/BC/2010
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai minuman mengandung
etil alkohol perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010
tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
Alkohol;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL.
Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) | Pengusaha dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. |
(2) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Pita cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor. |
(4) | Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko perusahaan. |
(5) | Terhadap kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan pita cukainya (CSCK-3). |
(6) | Dalam hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan kepala Kantor maka:
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal ditetapkan.
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001
Salinan sesuai aslinya,
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
ttd.
Imik Eko Putra
NIP 19690508 198912 1 001