Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. PER - 20/BC/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER – 20/BC/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-42/BC/2010
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
    meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai minuman mengandung
    etil alkohol perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010
    tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
    Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
    tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2010
TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL.

Pasal I

Di antara Pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Pengusaha
dapat melekatkan pita cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1A ke
merek lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari kepala
Kantor.
(2) Pita
cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan:

  1. untuk jenis pita cukai yang sama; dan
  2. belum dilekatkan pada kemasan MMEA.
(3) Pita
cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam
pengawasan satu Kantor.
(4) Kepala
Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko
perusahaan.
(5) Terhadap
kegiatan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan
sediaan pita cukainya (CSCK-3).
(6) Dalam
hal kegiatan pemindahlekatan pita cukai dilakukan tanpa persetujuan
kepala Kantor maka:

  1. berpengaruh terhadap profil Pengusaha terkait
    penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha; dan
  2. Pengusaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001

Salinan sesuai aslinya,
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum

ttd.

Imik Eko Putra
NIP 19690508 198912 1 001

error: Content is protected