JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 28/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-21/BC/2009
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
atas
pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari Tempat Penimbunan
Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu, perlu mengatur kembali
mengenai bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean
pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke Tempat
Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-21/BC/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.01/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-21/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG.
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-21/BC/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang diubah
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001