Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 28/BC/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-21/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 28/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-21/BC/2009
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
    atas
    pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan dari Tempat Penimbunan
    Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu, perlu mengatur kembali
    mengenai bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean
    pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke Tempat
    Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    P-21/BC/2009
    tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
    105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    73/PMK.01/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
    tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009
    tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-21/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG.

Pasal I

Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-21/BC/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang diubah
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected