Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 35/BC/2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P – 35/BC/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-20/BC/2008
TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan
    pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat,
    perlu melakukan perubahan atas tata laksana pengeluaran barang impor
    dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
    Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
    Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan
    Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
    tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
    Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-20/BC/2008
TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK
DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-20/BC/2008
Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pengeluaran
barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB
dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam
rangka impor wajib diberitahukan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan
BC 2.3.
(2) Dalam
hal barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat diimpor
melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Pengusaha Kawasan Berikat dapat
menguasakan penyampaian BC 2.3 kepada PJT yang ditunjuk dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan.
(3) Pengusaha
TPB dan Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan bertanggung jawab atas
kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3.
2. Diantara
Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A sehingga
Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Untuk
dapat menyampaikan BC 2.3, PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) harus memenuhi ketentuan:

  1. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Pengurusan
    Jasa Kepabeanan (PPJK);
  2. terdapat kerjasama yang jelas antara PJT dan
    Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan;
  3. telah mendapatkan kuasa dari Pengusaha Kawasan
    Berikat yang bersangkutan untuk memberitahukan BC 2.3;
  4. memiliki sistem Teknologi Informasi yang
    terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai;
  5. memiliki
    atau menguasai tempat dengan batas-batas yang jelas untuk menimbun
    barang yang diberitahukan dengan BC 2.3 dan tempat untuk melakukan
    pemeriksaan fisik; dan
  6. berat barang yang dikirim tidak melebihi 100
    (seratus) kg netto untuk setiap House AWB atau House B/L.
(2) Pengusaha
PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung
jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya yang terutang
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengusaha
PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak
diperkenankan kembali memberitahukan BC 2.3 dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan, dalam hal :

  1. barang yang diberitahukan tidak dimasukkan ke
    Kawasan Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari, terhitung
    sejak tanggal SPPB-TPB sampai dengan tanggal selesai masuk pada kolom
    catatan pemasukan barang dalam SPPB-TPB; dan/atau
  2. Kawasan Berikat
    tujuan menyatakan bahwa barang yang dikirim melalui PJT adalah bukan
    barang yang diperuntukkan atau dipesan Kawasan Berikat dimaksud.
(4) Pengusaha
PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Kantor Pembongkaran tentang
bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan surat
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) BC
2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh
Pengusaha TPB kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB dengan
menggunakan media penyimpan data elektronik.
(2) Dalam
hal TPB berada di bawah Kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem
PDE BC 2.3, Pengusaha TPB wajib menyampaikan BC 2.3 ke Kantor
Pengawasan dengan menggunakan sistem PDE.
(3) Dalam
hal pemberitahuan BC 2.3 dikuasakan kepada PJT, Pengusaha PJT yang
bersangkutan wajib menyampaikan BC 2.3 kepada Pejabat bea dan cukai
yang mengawasi Kawasan Berikat.
(4) Tata
kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di
tempat penimbunan berikat dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat.
(5) Tata
kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di
tempat penimbunan berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data
elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
(6) Tata
kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di
Kawasan Berikat yang disampaikan oleh Pengusaha PJT mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan
penyesuaian:

  1. kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPB pada
    saat pendaftaran BC 2.3
    dan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan oleh PJT;
  2. kegiatan pemasukan barang impor ke TPB dapat
    dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha PJT.
4. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Atas
penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pengusaha TPB wajib membayar PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal penyampaian BC 2.3 dilakukan oleh Pengusaha PJT, maka kewajiban
pembayaran PNBP menjadi tanggung jawab Pengusaha PJT.
(3) Pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan
secara berkala dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.
5. Pasal
7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Atas
BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian
dokumen yang meliputi:

  1. kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC
    2.3; dan
  2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang
    diwajibkan.
(2) Dokumen
pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :

  1. B/L atau AWB;
  2. Invoice;
  3. packing list; dan
  4. dokumen
    pelengkap pabean lainnya antara lain surat keputusan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 serta izin/rekomendasi dari instansi yang
    menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan.
(3) Dalam
hal penyampaian BC 2.3 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB.
(4) Dalam
hal penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE, penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP pada Kantor Pengawasan.
(5) Dalam
hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan media penyimpan
data elektronik merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan/atau barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian
dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB.
(6) Dalam
hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan sistem PDE
merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang
yang memerlukan izin/rekomendasi dari instansi yang menerbitkan
ketentuan larangan dan pembatasan, penelitian dilakukan oleh Pejabat
bea dan cukai pada Kantor Pengawasan.
6. Diantara
Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A sehingga
Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1) Pengusaha
TPB atau Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
wajib mengisi nomor dan tanggal BC 1.1. dan posnya pada BC 2.3 yang
diberitahukan.
(2) Pengusaha
TPB atau Pengusaha PJT dapat mengajukan BC 2.3 dengan tanpa mengisi
nomor, tanggal, dan pos BC 1.1 dengan mengajukan permohonan pre
notification BC 2.3 kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan tembusan
Kepala Kantor Pembongkaran untuk barang yang dikirim dengan menggunakan
angkutan udara.
(3) Nomor
dan tanggal BC 1.1 beserta posnya harus diisikan sebelum diserahkan ke
Kantor Pembongkaran.
(4) Pengeluaran
barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1. ditutup
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola Manifes.
7. Ketentuan
Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Berdasarkan
NPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pengusaha TPB
diberikan waktu untuk menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang
dipersyaratkan kepada Pejabat bea dan cukai paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak diterbitkan NPPD.
(2) Dalam
hal pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d sampai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BC 2.3 dikembalikan
kepada pengusaha TPB dengan disertai NPP.
8. Ketentuan
Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Atas
BC 2.3 yang mendapat respon SPPB–TPB Merah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pemeriksaan fisik barang di
TPB.
(2) Atas
hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran V.F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
perbedaan jumlah dan jenis barang, Pejabat bea dan cukai menerbitkan
nota pembetulan berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan.
(4) Kantor
Pengawasan dan/atau Kantor Pembongkaran dapat melakukan pemeriksaan
fisik terhadap barang yang telah mendapatkan respon SPPB–TPB
dan/atau SPPB-TPB Merah secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
9. Diantara
Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A
sehingga Pasal 22A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A

Ketentuan dan pengaturan yang terkait dengan pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
18, dan Pasal 19 beserta lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-20/BC/2008,
merupakan ketentuan dan pengaturan kepada pengusaha PJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal pemberitahuan BC 2.3 diajukan
oleh pengusaha PJT.

Pasal II

(1) Penyampaian
BC 2.3 oleh PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum 1
Agustus 2010, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-05/BC/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui
Perusahaan Jasa Titipan.
(2) Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2010.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,

Ttd.-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected