1. |
Ketentuan
Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Urusan
Pungutan Ekspor terdiri atas:
- penagihan;
- penundaan pembayaran;
- keberatan;
- pengembalian; dan
- hal lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor.
|
(2) |
Penyelesaian
urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas
Pungutan Ekspor dari DJA dilaksanakan oleh Tim Pungutan Ekspor. |
(3) |
Dalam
hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, penyelesaian urusan
Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Berkas Pungutan
Ekspor dari DJA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penagihan dilaksanakan oleh Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean;
- penundaan pembayaran dilaksanakan oleh
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
- keberatan dilaksanakan oleh Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
- pengembalian dilaksanakan oleh Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean; dan
- hal
lainnya yang terkait dengan Pungutan Ekspor termasuk berkas yang sudah
diselesaikan oleh Tim Pungutan Ekspor, dilaksanakan oleh Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
|
(4) |
Penyelesaian
urusan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
setelah proses serah terima berkas dengan Berita Acara. |
|
2. |
Ketentuan
Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Terhadap
berkas penagihan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari
DJA, Direktur Jenderal menerbitkan surat yang berisi perintah penagihan
dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penagihan
menerbitkan:
- surat
tagihan atau surat peringatan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal diterimanya surat yang berisi perintah penagihan dari Direktur
Jenderal, dalam hal berkas penagihan merupakan Berkas Pungutan Ekspor
dari DJA; atau
- surat tagihan, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja
sejak tanggal diterimanya rekomendasi penagihan dalam hal merupakan
temuan audit.
|
(3) |
Dalam
hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, terhadap Berkas Pungutan
Ekspor dari DJA yang belum diterbitkan surat yang berisi perintah
penagihan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat tagihan. |
|
3. |
Di
antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Untuk
mendapatkan penundaan, eksportir harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dan telah
diterima lengkap paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal
jatuh tempo surat tagihan, dengan melampirkan:
- surat tagihan;
- laporan keuangan tahun terakhir; dan
- surat
pernyataan bahwa eksportir tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk,
cukai, denda administrasi dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
(2) |
Terhadap
seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas
Pungutan Ekspor dari DJA, dikecualikan dari pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Direktur
PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan
mengabulkan atau menolak penundaan paling lambat:
- 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo surat
tagihan; atau
- 15
(lima belas) hari sejak berkas pengajuan penundaan diterima secara
lengkap, dalam hal berkas penundaan merupakan Berkas Pungutan Ekspor
dari DJA.
|
(4) |
Terhadap
seluruh berkas pengajuan penundaan yang merupakan Berkas Pungutan
Ekspor dari DJA, berkas penundaan dinyatakan diterima lengkap
berdasarkan surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama
Direktur PPKC. |
(4a) |
Dalam
hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan
lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap
berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC. |
(5) |
Dalam
hal permohonan dikabulkan, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk menetapkan jenis jaminan yang harus
diserahkan oleh eksportir. |
(6) |
Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diserahkan oleh eksportir:
- kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani jaminan, paling lambat pada:
1) |
tanggal
jatuh tempo surat tagihan; atau |
2) |
7
(tujuh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal, apabila
penundaan yang diberikan merupakan persetujuan penundaan atas Berkas
Pungutan Ekspor dari DJA; dan |
- sebesar kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor
dan/atau denda administrasi.
|
(7) |
Dalam
hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak:
- Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan surat pemberitahuan kepada eksportir yang berisi penolakan
penundaan; dan
- eksportir melakukan pelunasan tagihan, paling
lambat pada tanggal jatuh tempo surat tagihan.
|
(8) |
Dalam
hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur PPKC
atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
- surat pemberitahuan kepada eksportir yang
berisi penolakan penundaan; dan
- surat perintah penagihan dengan penerbitan
surat peringatan kepada Kepala Kantor Pabean.
|
|
4. |
Ketentuan
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (5) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) |
Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan secara tertulis
kepada:
- Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC melalui
Kantor Pabean; atau
- Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal
berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA.
|
(2) |
Pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam:
- Lampiran
I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini, dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; atau
- Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, dalam hal pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
|
(3) |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
keberatan meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC dengan menggunakan surat
sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak
terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Terhadap
seluruh berkas keberatan yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor
dari DJA, berkas keberatan dinyatakan diterima lengkap berdasarkan
surat keterangan dari Tim Pungutan Ekspor atas nama Direktur PPKC. |
(5) |
Dalam
hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, berkas keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum mendapat surat keterangan
lengkap dari Tim Pungutan Ekspor, dinyatakan diterima lengkap
berdasarkan surat keterangan dari Direktur PPKC. |
|
5. |
Ketentuan
Pasal 18 ayat (3) huruf c dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) |
Pengembalian
dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Pungutan Ekspor dan/atau
denda administrasi yang telah dibayar. |
(2) |
Pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada eksportir
dalam hal:
- barang dibatalkan ekspornya atau tidak seluruh
barang diekspor (short shipment);
- kesalahan
tata usaha berupa kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah
satuan barang, harga patokan ekspor, kurs, penghitungan atau kesalahan
administrasi; atau
- kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan.
|
(3) |
Pengembalian
Pungutan Ekspor dan/atau denda administrasi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
- tanggal diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE); atau
- tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap
dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c.
- dihapus.
|
|
6. |
Ketentuan
ayat (2) dan ayat (5) huruf b angka 2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal
19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Untuk
mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, eksportir
mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pabean. |
(2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
dan dilampiri dengan:
- asli Surat Tanda Bukti Setor (STBS);
- bukti
bahwa setoran Pungutan Ekspor, setoran atas kekurangan Pungutan Ekspor,
dan/atau denda administrasi yang dimintakan pengembaliannya telah
diterima dan dibukukan di rekening:
1) |
Bendaharawan
Umum Negara pada Bank Indonesia; atau |
2) |
Kas
Negara, dan |
- dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan
tersebut.
|
(3) |
Terhadap
berkas pengembalian yang merupakan Berkas Pungutan Ekspor dari DJA:
- dikecualikan dari lampiran surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- lampiran
yang diajukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat dari Direktur
PPKC atas nama Direktur Jenderal yang berisi pemberitahuan pengajuan
kembali pengembalian.
|
(4) |
Atas
setiap pengajuan surat permohonan pengembalian, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian melakukan
penelitian dokumen. |
(5) |
Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- tidak
lengkap atau tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani pengembalian mengembalikan berkas permohonan
kepada eksportir disertai dengan alasan tertulis; atau
- lengkap dan sesuai:
1) |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengembalian
meneruskan berkas permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal u.p.
Direktur PPKC, dalam hal berkas pengembalian merupakan Berkas Pungutan
Ekspor dari DJA; |
2) |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) atas permohonan
pengembalian yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan
pengembalian, terhadap:
a) |
berkas
selain Berkas Pungutan Ekspor dari DJA; atau |
b) |
berkas
Pungutan Ekspor dari DJA yang telah diserahterimakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). |
|
|
|
7. |
Ketentuan
Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) |
Direktur
PPKC melakukan penelitian terhadap berkas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b butir 1). |
(2) |
Dalam
hal diperlukan, Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal dapat meminta
bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan
permohonan pengembalian atau pihak lain yang terkait serta melakukan
Pemeriksaan Lapangan. |
(3) |
Terhadap
hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktur PPKC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan
surat yang berisi persetujuan atau penolakan pengembalian dan
disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(4) |
Dalam
hal masa tugas Tim Pungutan Ekspor berakhir, penelitian yang
dilaksanakan oleh Direktur PPKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), dilanjutkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
(5) |
Terhadap
hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi
wewenang atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) atau surat penolakan pengembalian. |
|
8. |
Ketentuan
ayat (1) huruf b Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
(1) |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas nama
Menteri Keuangan menerbitkan SKPPE paling lama:
- 4
(empat) hari kerja sebelum jatuh tempo pengembalian berakhir terhadap
pengembalian yang diberikan akibat kelebihan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, sepanjang pada saat
pengajuan keberatan telah dilakukan pelunasan tagihan;
- 30
(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan
sesuai, terhadap permohonan pengembalian yang telah memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (5) huruf b butir 2) dan Pasal 20 ayat (5); atau
- 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3), dalam hal surat tersebut berisi persetujuan
pengembalian.
|
(2) |
Dalam
hal surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berisi
penolakan pengembalian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani pengembalian menerbitkan surat penolakan yang disertai
dengan alasan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
diterimanya surat dimaksud. |
|
9. |
Mengubah
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009
tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
10. |
Mengubah
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009
tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
11. |
Mengubah
Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009
tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
12. |
Mengubah
Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2009
tentang Petunjuk Penyelesaian Urusan Pungutan Ekspor sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |