Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 194/PJ/2008

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-60/PJ/2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 194/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-60/PJ/2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG
DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan dan pemanfaatan
    gedung di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu
    mengubah penetapan lokasi gedung dan penetapan ruangan untuk beberapa
    unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ/2008 tentang
    Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada
    huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-60/PJ/2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
    Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan,
    dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-60/PJ/2008
    tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-60/PJ/2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG DI LINGKUNGAN KANTOR
PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-60/PJ/2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak sepanjang berkenaan dengan angka 1 huruf d,
f, dan g, serta angka 2 huruf f, sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected